Sekadar informasi, emisi yang akan WSBP terbitkan dalam private placement merupakan 'alat' konversi utang dan obligasi menjadi saham untuk para kreditur. WSBP membagi kreditur dalam dua jenis, yakni kreditur dagang aktif dan terdahulu.
Kreditur dagang aktif adalah kreditur yang mendukung perjanjian perdamaian terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tahun lalu. Adapun, kreditur dagang terdahulu memiliki sejumlah kriteria.
Salah satunya, kreditur yang sebagian tagihannya dalam status diakui sementara karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun yang masih harus melengkapi persyaratan administrasi.
Emisi Private Placement
Seperti dijelaskan sebelumnya, private placement WSKT terdiri dari dua rangkaian penerbitan emisi. Pertama, penerbitan sebanyak-banyaknya 33,6 miliar saham.
Emisi yang memiliki nilai Rp1,71 triliun ini diterbitkan untuk mengonversi utang menjadi saham. Emisi ini yang akan digunakan sebagai penyelesaian utang kepada kreditur dagang aktif dan terdahulu.
Setelah transaksi ini, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh WSBP menjadi 59,96 miliar saham.
Kedua, melakukan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi (OWK). Nilainya mencapai Rp1,85 triliun yang ditujukan untuk pemegang obligasi dan Rp671,13 miliar untuk kreditur finansial lainnya.
OWK hasil dari konversi utang menjadi OWK akan dikonversi menjadi ekuitas pada tahun ke-10, sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian. Setelah transaksi ini, jumlah modal ditempatkan dan disetor WSBP mencapai 109,59 miliar saham.
Sebelum menggelar aksi korporasi, WSBP akan meminta restu pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya digelar pada 30 Juni 2023.
(dhf/wdh)