"Yang pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai. Namun terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak. Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," lagi bunyi dakwaan.
Jaksa juga mengungkap bahwa selama kurun waktu 2021-2022, Plate kerap mendapatkan fasilitas kenyamanan hingga uang yang disetorkan oleh para tersangka lainnya termasuk oleh Anang. Sementara tersangka Galumbang Menak Simanjuntak juga membayar fasilitas golf Plate hingga Rp420 juta pada 2021-2022.
Sementara tersangka Irwan Hermawan juga disebut memberikan uang hingga total Rp4 miliar dengan rincian masing-masing Rp1 miliar dalam kardus yang diberikan 3 kali ke rumah Plate di Cilandak. Kemudian ada juga yang diantarkan satu kali ke ruang kerja Plate di kantor Kominfo. Selain itu Irwan juga membayar fasilitas hotel Plate dan timnya saat berada di Paris, London dan Amerika Serikat yang jika ditotal lebih dari Rp1 miliar.
Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sementara Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Diketahui dalam kasus ini sudah ada 8 orang yang menjadi pesakitan.
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif
3. Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI Yohan Suryanto
4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
5. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak
6. Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
7. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama
8. Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Diketahui Plate sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditahan sejak dijadikan tersangka pada 17 Mei 2023 hingga hari ini.
(ezr)