Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Jaksa Sebut Plate Tahu Kontrak BTS Sudah Kritis tapi Paksa Lanjut
Sultan Ibnu Affan
27 June 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate disebutkan dalam dakwaan jaksa sudah tahu bahwa proyek pembangunan menara BTS Bakti Kominfo adalah proyek dengan kontrak kritis dan tak seharusnya dilanjutkan. Namun tersangka disebut jaksa tetap meminta agar proyek pembangunan BTS itu diteruskan dengan membayarkan 100% pekerjaan pembangunan dengan bank garansi dan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022.
"Johnny Gerard Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari PMO (Project Management Office) maupun dari Anang Achmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis. Namun terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan bank garansi," disampaikan jaksa dalam sidang perdana terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Keputusan itu dilakukan Plate tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Anang sendiri merupakan Direktur Utama Bakti yang kini juga sudah menjadi tersangka.
Jaksa mengatakan, Plate tahu persis progres pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021. Plate selalu menerima laporan soal proyek tersebut.
Bahkan pada Maret 2022 jelang tenggat waktu, Plate disebut mendapatkan laporan perkembangan tentang progress pekerjaan pada rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua yakni 18 Maret 2022.