Cuitan tersebut langsung viral dan menjadi perbincangan luas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut mengeluarkan cuitan yang merespon informasi dari calon legislatif dari Partai Demokrat tersebut. Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan membuat deklarasi khusus yang menyatakan sikap menolak putusan MK.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi angkat bicara bahwa putusan tersebut belum masuk pada agenda musyawarah hakim. Bahkan, usai musyawarah, ternyata MK justru menolak uji materi tersebut, sehingga sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.
Dalam laporan ke polisi, Denny dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Bahkan, politikus tersebut diduga telah menimbulkan keonaran dan polemik di tengah masyarakat.
MK Hanya Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyampaikan sikap resmi lembaga usai membacakan uji materi pada pasal sistem pemilu dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memilih untuk melaporkan Denny ke organisasi advokat namun tidak ke aparat penegak hukum.
Meski demikian, Saldi menyatakan, cuitan Denny keliru. Unggahan tersebut pun telah mengusik lembaga MK dan menimbulkan kehebohan yang tak perlu di masyarakat.
(frg/ezr)