Lalu ada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Anang Achmad Latif dinilai merugikan negara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah); Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah); Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);
Selain pribadi, terdapat juga perusahaan atau konsorsium yang ikut serta terlibat merugikan negara, mereka adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (Rp1,58 miliar); Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (Rp3,5 miliar), dan Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun, sesuai dengan Laporan Hasil Audit pada tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata jaksa di sidang Pengadikan Tipikor Jakarta Pusat.
(ibn/ezr)