Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jaksa Ungkap Johnny G Plate Minta Jatah Rp500 Juta per Bulan

Sultan Ibnu Affan
27 June 2023 13:25

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut dalam dakwaan meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada periode Maret 2021 sampai Oktober 2022. Jatah itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti 2020-2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang  dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Bakti Kominfo yang menjerat Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang total sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima uang sebesar Rp500 juta/bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Plate juga disebutkan telah memperkaya diri sendiri hingga Rp17,8 miliar. Atas hal tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Plate telah dinilai memperkaya diri sendiri hingga merugikan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun.

Tindak pidana ini dilakukan Plate bersama-sama dengan 7 terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.