Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Daftar Individu &Korporasi yang Rugikan Negara Rp8 T di Kasus BTS
Sultan Ibnu Affan
27 June 2023 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut membacakan dakwaan primair dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Bakti Kominfo yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Poin dalam dakwaan tersebut antara lain Plate dianggap telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Selain itu dia disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun.
Dalam hal memperkaya diri sendiri dan korporasi, berikut poin-poin yang dibacakan JPU yang didapatkan Plate dan tersangka hingga negara dirugikan lebih dari Rp8 triliun:
- Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
- Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah);
- Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
- Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti," dibacakan oleh jaksa dalam sidang dakwaan hari ini.
Diketahui sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh lalu Hakim Anggota Sukartono.