Pada kurun 2021-2022 jaksa juga mengatakan bahwa Plate mendapatkan fasilitas dari Galumbang dibayari fasilitas main golfnya sebanyak 6 kali dengan total sekitar Rp420 juta.
Tak hanya itu pada April 2021, Plate juga disebut jaksa meminta Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Plate ke korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur Rp200 juta. Kemudian pada Juni 2021 atas nama Plate untuk Gereja GMIT Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp250 juta. Lalu pada Maret 2022 Anang mengirim Rp500 juta atas nama Plate untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Tak hanya itu pada bulan yang sama, dengan atas nama Plate diberikan juga uang Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Tak berhenti di sana, sekitar tahun 2022, Plate disebut menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000 dengan dibungkus kardus. Irwan merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus BTS Bakti.
Irwan juga membayari biaya Plate dan tim atas fasilitas hotel di Paris, Prancis sebesar Rp.453.600.000. Kemudian biaya untuk hotel di London, Inggris sebesar Rp167.600.000 lalu di Amerika Serikat Rp404.608.000.
Pada Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ezr)