Dalam proses sidang dakwaan itu, Kata Ketut, nantinya bakal diungkap berbagai aliran dana yang diterima oleh para terdakwa yang juga telah diungkap berdasarkan hasil penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
"Nanti lihat di dakwaan. Nantikan dibacakan semua, dia menerima berapa, ke mana alirannya. Nanti kalau misalnya belum terusut dalam dakwaan, bisa saja dia bunyi setelah di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini menjadi menarik perhatian publik. Terdapat potensi kerugian negara Rp8,3 triliun dari nilai total proyek Rp11 triliun. Jika menilik kembali ke belakang, sejatinya proyek ini memiliki manfaat untuk masyarakat luas.
Awalnya, proyek multiyears ini menyasar pembangunan 4.200 tower selama periode 2020 hingga 2021. Proyek pembangunan BTS ini ditujukan untuk wilayah pelosok desa dengan status 3 T, yaitu terluar, tertinggal dan terdepan. Tujuannya adalah menyediakan sinyal 4G dan akses internet yang merata. Tidak hanya di kota-kota besar.
Dalam sebuah kesempatan tahun 2021, eks Menkominfo Plate mantan Sekjen Partai NasDem yang juga tersangka dalam kasus ini pernah mengatakan proyek ini menjadi sarana percepatan transformasi digital nasional. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi juga membawa semangat pemerataan cakupan layanan
“Dengan selalu memberikan perhatian dan pembangunan pada daerah-daerah yang selama ini masih tertinggal, kita berharap pembangunan BTS 4G ini segera dapat mendorong efektifitas dan produktifitas masyarakat dengan melakukan aktivitas secara digital,” kata Plate dalam peresmian pembangunan BTS di Desa Kelanga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, April 2021 lalu.
Akan tetapi, para tersangka itu dinyatakan Kejaksaan memenuhi alat bukti sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
(ibn/ezr)