Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Dakwaan Hari ini
Sultan Ibnu Affan
27 June 2023 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo pada Selasa, (27/6) hari ini. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pukul 10.00 WIB.
"Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara BTS 4G Bakti Kominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Senin (26/3).
Selain Johnny, jaksa penuntut umum juga akan membacakan dakwaan untuk 5 tersangka lainnya. Lima tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto dan Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan bahwa sidang dilakukan secara terbuka dan publik bisa menyaksikan persidangannya.
"Transparan dan terbuka sehingga mereka bisa menilai apa yang terjadi di dalam perkara itu," kata Ketut di Jakarta, Jumat (23/6).