"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," tuturnya.
Selain itu, penyitaan aset tersebut akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
Berikut daftar lengkap aset milik Lukas Enembe yang di sita:
- Uang senilai Rp81.628.693.000,-
- Uang berbentuk mata uang dolar Amerika US$5.100.
- Uang berbentuk mata uang dolar Singapura senilai SGD26.300.
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
- Sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
- Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
- Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
- Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00;
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00;
- 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
- 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
- Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
- 12 cincin emas bermata batu (nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian)
- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
- Dua cincin berwarna silver emas putih (nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian)
- Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
- Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.
(ibn/ezr)