Ini Tumpukan Harta Lukas Enembe: Uang, Tanah, Unit, Emas Permata
Sultan Ibnu Affan
27 June 2023 06:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah tersebut kemudian memamerkan tumpukan uang barang bukti korupsi Lukas Enembe.
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus penerimaan gratifikasi dan korupsi yang telah lebih dulu menjerat Lukas hingga penyitaan aset.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari hasil pendalaman tim penyidik, Pencucian uang yang dilakukan Lukas tersebut yakni dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip melalui kanal resmi KPK, Selasa (27/6).
Alex juga menjelaskan bahwa pengenaan Pasal TPPU terhadap tersangka korupsi menjadi salah satu upaya lembaga antirasuah dalam mengoptimalkan pemulihan aset.