Logo Bloomberg Technoz

Pemetaan Pasangan Capres-Cawapres yang Berpeluang Maju di Pilpres

Ezra Sihite
27 June 2023 05:30

Kiri-kanan: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. (Bloomberg/Rony Zakaria/Dimas Ardian, Tangakap Layar Intagram @ganjar_pranowo)
Kiri-kanan: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. (Bloomberg/Rony Zakaria/Dimas Ardian, Tangakap Layar Intagram @ganjar_pranowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 nanti, masyarakat memilih sekaligus capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD pada hari yang sama.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung delapan bulan lagi. Sementara pendaftaran pasangan capres dan cawapres tinggal tiga bulan lagi yakni pada 7-13 September 2023 disusul masa kampanye pada periode 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Mendekati masa pendaftaran ke KPU, tiga nama bakal capres sudah muncul dari 3 poros partai politik. Anies Baswedan dideklarasikan oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Prabowo Subianto dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Raya (KIR) yang terdiri dari Partai Gerindra dan PKB. Kemudian Ganjar Pranowo dari PDIP yang belakangan ikut diusung oleh PPP. Dukungan tersebut membuat Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang semula dihuni Partai Golkar, PPP dan PAN, menjadi layu sebelum berkembang. 

Diketahui yang berhak mengajukan capres-cawapres adalah partai politik yang memiliki presidential threshold 'ambang batas presiden'. Ini adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari partai politik DPR, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi yang harus diperoleh agar dapat mencalonkan presiden baik melalui parpol maupun gabungannya. 

Dalam Pemilu 2019, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional. Oleh karena itu parpol yang berhak mangajukan adalah yang saat ini memiliki fraksi di DPR RI namun untuk bisa mendaftarkan harus memperoleh 20% dari satu parpol atau gabungan parpol.