Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam rangka perayaan Idul Adha 1444 H, Satgas PMK mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan pentingnya memastikan keadaan hewan yang akan disembelih dalam keadaan sehat dan tidak terpapar PMK serta penyakit hewan lainnya. Oleh karena itu vaksinasi hewan menjadi penting pula.
Tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi di antaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Ada pula Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 serta Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomot 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada Senin (26/6).
SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri yang dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK dan daerah wabah PMK.
Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari daerah bebas PMK menuju daerah wabah PMK, daerah terduga PMK menuju daerah bebas PMK dan daerah wabah PMK, daerah tertular PMK menuju daerah bebas PMK, daerah terduga PMK serta daerah wabah serta daerah wabah PMK menuju seluruh daerah.
Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapangan 5 pelabuhan utama di Indonesia pada 25 - 27 Juni 2023. Hal ini dilakukan untuk memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
Diketahui sudah lebih dari satu tahun sejak wabah PMK terjadi pada April 2022. Kini tren penambahan kasus terpantau terus menurun. Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus. Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. Sementara itu sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.
"Dengan menerbitkan SE ini dan dilaksanakannya peninjauan lapangan, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis. Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar." kata Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Suharyanto sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
(ezr)