Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari daerah bebas PMK menuju daerah wabah PMK, daerah terduga PMK menuju daerah bebas PMK dan daerah wabah PMK, daerah tertular PMK menuju daerah bebas PMK, daerah terduga PMK serta daerah wabah serta daerah wabah PMK menuju seluruh daerah.
Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapangan 5 pelabuhan utama di Indonesia pada 25 - 27 Juni 2023. Hal ini dilakukan untuk memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
Diketahui sudah lebih dari satu tahun sejak wabah PMK terjadi pada April 2022. Kini tren penambahan kasus terpantau terus menurun. Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus. Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. Sementara itu sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.
"Dengan menerbitkan SE ini dan dilaksanakannya peninjauan lapangan, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis. Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar." kata Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Suharyanto sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
(ezr)