Logo Bloomberg Technoz

Jelang Idul Adha Terbit Aturan Lalu Lintas Hewan Cegah PMK

Ezra Sihite
26 June 2023 20:49

Peternakan Sapi. (Dok Great Giant Food/GGF)
Peternakan Sapi. (Dok Great Giant Food/GGF)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam rangka perayaan Idul Adha 1444 H, Satgas PMK mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan pentingnya memastikan keadaan hewan yang akan disembelih dalam keadaan sehat dan tidak terpapar PMK serta penyakit hewan lainnya. Oleh karena itu vaksinasi hewan menjadi penting pula.

Tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi di antaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Ada pula Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 serta Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomot 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada Senin (26/6).

SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri yang dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang  di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat. 

Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK dan daerah wabah PMK.