Logo Bloomberg Technoz

"Sore hari ini kami menjelaskan secara utuh dan lengkap apa saja aset-aset yang dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali lagi.

Diketahui KPK menetapkan Lukas Enembe kembali sebagai tersangka apda April 2023 lalu. Kali ini sebagai tersangka TPPU dari pengembangan kasus gratifikasi sebelumnya.

Penyitaan dan pengambilan alat bukti kemudian dilakukan secara bertahap.

Pada akhir April 2023, KPK menyita aset Enembe yang berjumlah hingga Rp60,3 miliar. Di dalamnya berbentuk uang, kendaraan hingga properti.

Ali pada saat itu mengatakan, jumlah nilai itu berasal dari tujuh aset sitaan milik Lukas yang bernilai ekonomis, berupa beberapa bidang tanah hingga properti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Sementara sebelum menjadi pesakitan TPPU, Lukas Enembe merupakan terasngka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur daerah Papua yang sumber dana dari APBD pada September tahun lalu. Suap tersebut diberikan agar perusahaan yang dipimpin Rijatono Lakka, yaitu PT Tabi Bangun Papua dapat memenangkan tender proyek.

(ezr)

No more pages