Logo Bloomberg Technoz

Tumpukan Uang Menggunung Lukas Enembe Dipamerkan, Ada Rp81,62 M

Ezra Sihite
26 June 2023 17:50

Konfrensi pers KPK mengenain penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang perkara di Papua. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi pers KPK mengenain penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang perkara di Papua. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah tersebut kemudian memamerkan tumpukan uang barang bukti korupsi Lukas Enembe. Pecahan uangnya terdiri dari rupiah hingga mata uang asing berupa SG$ dan US$.

Nominal uang tersebut secara total yakni Rp81,62 miliar di luar pecahan mata uang asing yakni US$5100 dan SG$26.300. Tumpukan uang itu diperlihatkan kepada awak media. Tak sampai di tumpukan uang, foto-foto harta hasil korupsi Lukas berupa mobil-mobil mewah hingga emas ditunjukkan dalam konferensi pers hari ini.

"Ini terus kami sampaikan update terkait TPPU, gratifikasi dan korupsi di Papua," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui konferensi pers di gedung KPK, Senin (26/6).

"Bahwa proses penyidikan perkara kami terus kembangkan. Proses ini terus kami tuntaskan dan perkembangannya kami sampaikan," lanjut dia sebagaimana dikutip dari siaran langsung di media sosial Official KPK.

Konfrensi pers KPK mengenain penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang perkara di Papua. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Dia mengatakan ada beberapa tersangka dalam kasus ini yang belum diumumkan. Namun demikian, publikasikasinya hanya tinggal menunggu waktu.