Seperti diketahui, pemerintah mulai 31 Maret 2023 mendistribusikan bansos pangan beras sebanyak 10 kg secara bertahap kepada 21,3 juta KPM di seluruh Indonesia. Bansos pangan beras ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana bersama menteri dan kepala lembaga terkait dalam rangka menjaga stabilitas pangan dan menekan lonjakan inflasi.
Bansos pangan ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan harga komoditas pangan selama Ramadan hingga Idulfitri. Seperti diketahui, menjelang momentum hari besar keagamaan nasional (HBKN) terjadi peningkatan permintaan komoditas pangan yang berimbas pada kenaikan harga.
Bansos pangan beras juga merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 12/2022 tentang CBP.
Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain melakukan stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan dan memberikan bantuan pangan.
(rez/evs)