Penetapan Perkawinan Beda Agama Dikabulkan, Ini Kata PN Jakpus
Ezra Sihite
26 June 2023 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan soal perkawinan pasangan beda agama. Diketahui pasangan suami istri tersebut yang pria beragama Kristen dan yang perempuan beragama Islam.
Diketahui dengan putusan PN Jakpus maka diberikan penetapan terhadap pernikahan sehingga bisa didaftarkan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, PN dalam hal ini bukan mengizinkan pasangan beda agama untuk menikah. Namun pengadilan memberikan penetapan pernikahan yang bersangkutan untuk didaftarkan ke Dukcapil lantaran permohonan mereka sebelumnya ke Dukcapil ditolak.
"Saya beritahu bukan PN Jakpus mengizinkan beda agama tapi penetapan ini keluar sudah kawin sebelumnya tapi tidak boleh didaftar di Dukcapul dan akhirnya harus ada penetapan pengadilan," kata Zulkifli Atjo kepada Bloomberg Technoz, Senin (26/6).
Dia mengatakan bukan kali ini saja PN Jakpus memberikan penetapan tersebut. Pernah juga diberikan penetapan kepada pasangan yang beragama Kristen Protestan dengan Katolik. Namun ada juga permohonan yang ditolak apabila yang ingin mendaftarkan adalah pasangan yang memang belum menikah secara agama.
Oleh karena itu kata dia, dengan adanya penetapan ini maka Dukcapil harus menerima pendaftaran pasangan tersebut. Sementara untuk pertimbangan hukum merupakan area hakim. Banyak hal yang dipertimbangkan mulai dari putusan Mahkamah Agung (MA) 1986 yakni yakni Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah di Indonesia. Kemudian bisa faktor sosiologis hingga mempertimbangkan kepentingan orang-orang terkait termasuk keluarga dan pewaris nantinya.