Belum genap tiga bulan setelah penerbitan surat penundaan pertama, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020. Kali ini, mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi.
Sehingga, Kresna Life memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun. Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.
Lalu, pada 18 Mei 2020, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah. Mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.
Alih-alih menyelesaikan semua kewajibannya, Kresna Life justru kembali mengirim surat ke[ada nasabah pada 18 Juni 2020. Isinya, pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dibayarkan sebesar Rp50 juta untuk pemegang polis K-LITA dan PIK.
Mekanisme pembayaran akan disampaikan tujuh hari setelah pengumuman tersebut. Belum kelar sampai di sini, Kresna Life kembali mengirim surat pada 17 Juli 2020.
Dalam surat itu, Kresna Life justru menginformasikan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020. Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.
Gerah, para nasabah pun akhirnya melapor ke OJK. Para nasabah bahkan mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22 Juli-24 Juli 2020.
Selain menerbitkan surat PKU pada 3 Agustus, OJK pun akhirnya menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life pada 14 Agustus 2020. OJK juga mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.
Portofolio Terafiliasi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, manajemen Kresna Life menegaskan produk unitlink yang diterbitkan tidak terkait skandal Jiwasraya. Namun, berdasarkan penelusuran, terungkap jika portofolio produk asuransi Kresna Life ada di perusahaan afiliasi.
Salah satunya, PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN). Di perusahaan ini, Kresna Life memiliki 2,51 miliar atau setara 13,77% saham perusahaan yang harganya saat ini berada di level Rp50/saham tersebut.
Kemudian, Kresna Life juga tercatat memiliki 29,96% saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), 31% saham PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) dan 23,57% saham PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI). Di ketiga perusahaan ini, Kresna Life sebagai pemegang saham mayoritas.
Total, nilai portofolio Kresna Life di saham KREN, ASMI, DIVA, dan DEFI per harga hari ini, (26/6/2023), adalah sebesar Rp722,63 miliar. Padahal, kewajiban Kresna Kife kepada nasabah dikabarkan mencapai Rp5 triliun.
Nilai portofolio investasi Kresna Life memang pernah mencapai Rp6,56 triliun, berdasarkan harga tertinggi saham-saham tersebut. Namun, ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.
OJK Cabut Izin Usaha
Akhir pekan lalu, Jumat (23/6/2023), OJK akhirnya mengambil langkah tegas, dengan memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha karena solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomyono, Jumat (23/6/2023).
OJK sebelumnya sudah kerap meminta Kresna Life menjalankan rencana penyehatan keuangan (RPK) sejumlah asuransi sakit, salah satunya Kresna Life, dengan skema penambahan modal. Setidaknya sudah sepuluh kali OJK memberikan arahan.
OJK bahkan telah memberikan perpanjangan waktu bagi Kresna Life menjalankan RPK. Alih-alih menjalankan arahan tersebut, asuransi di bawah Grup Kresna milik Michael Steven ini justru mengajukan pinjaman subordinasi atau subordinasi loan (SOL) sebagai langkah penyehatan.
"Sampai batas waktu, Kresna Life tidak mampu menunjukkan penambahan modal. Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan segera melaksanakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidiasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha," tegas Ogi.
OJK, lanjut Ogi, menetapkan PT Duta Makmur Sejahtera, selaku pengendali Kresna Life, serta Michael Steven, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi dan Direktur Kresna Life yakni Indradi dan Hendri Wongso bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi yang secara sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan," tandas Ogi.
(dhf)