Logo Bloomberg Technoz

Blunder Kresna Life yang Berujung Pembubaran oleh OJK

Dityasa Hanin Forddanta
26 June 2023 12:50

Asuransi Kresna Life. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Asuransi Kresna Life. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan itu dilakukan akhir pekan lalu, Jumat (23/6/2023).

Jauh sebelum pencabutan tersebut, OJK sudah lebih dulu mengawasi secara ketat perusahaan asuransi Grup Kresna milik Michael Steven tersebut. Pada 3 Agustus 2020, OJK bahkan memberikan sanksi pembatasan usaha (PKU) yang tertuang dalam surat OJK nomor S-342/NB.2/2020.

Dijatuhkannya sanksi itu imbas macetnya pembayaran polis kepada nasabah. Penundaan ini lebih dulu diumumkan Kresna Life kepada para nasabahnya pada 20 Februari 2020.

Kresna Life pada saat itu menegaskan, produk unitlink yang diterbitkannya tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. 

Namun, penundaan berdasarkan surat per 20 Februari 2020 itu adalah untuk menghindari potensi penarikan dana secara massal (rush) imbas kasus Jiwasraya. Sehingga, Kresna Life memperpanjang waktu (roll over) investasi polis.