"Hal serupa juga akan didorong di K/L lain, namun semuanya melalui suatu proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB," kata Isa dalam konferensi pers realisasi APBN KiTa, Senin (26/6).
Isa mengatakan anggaran untuk kenaikan tukin yang disediakan tahun ini menggunakan anggaran K/L masing-masing yang sudah tersedia. Sehingga tidak ada lagi penambahan anggaran yang harus dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk tiga instansi tersebut.
"Untuk tahun-tahun mendatang anggaran tukin akan disesuaikan dengan penambahan masing-masing K/L. Untuk K/L lain apabila dinilai kinerjanya bagus, tentu akan dilakukan kenaikan tukin serupa," kata Isa.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan tukin untuk tiga kementerian. Tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
(evs)