Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Sudah Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian, yang Lain Kapan?

Elisa Valenta
26 June 2023 11:20

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawa negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) berbeda namun seluruhnya diteken pada tanggal yang sama yakni 13 Juni 2023.

Lalu kapan giliran Kementerian dan Lembaga (K/L) lain?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tukin tiga lembaga negara tersebut merupakan merupakan bentuk apresiasi Jokowi terhadap kinerja para PNS yang telah melakukan reformasi di lembaganya masing-masing.

Isa mengatakan, apresiasi serupa tentunya juga akan diberikan terhadap PNS K/L lainnya apabila mereka telah melakukan capaian kinerja masing-masing pegawai.