Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, pemegang saham individu dan direksi serta komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Kami memberikan waktu 3 bulan, apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan amanat, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai UU yang berlaku,” tuturnya pada konferensi pers OJK, Jumat (23/6).
Ia menambahkan bahwa Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Terkait dengan nasabah yang sudah menandatangani konversi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Tim Likuidiasi.
“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL itu telah disampaikan kepada kami tapi itu belum dinotarialkan dan belum efektif. Terkait hal itu Tim Likudiasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara legal di perusahaan termasuk aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar bagi pemegang polis. Bagi pemegang polis yang sudah tanda tangan akan dikaji oleh Tim Likuidiasi,” tutupnya
(dhf)