"Document relase and discharge (RND) tidak membatasi korban untuk menuntut pihak lain. Terbukti, kasus [kecelakaan] Lion Air dimana ahli waris korban bisa melayangkan tuntutan hukum terhadap Boeing dengan obyek berbeda dan tetap mendapatkan ganti rugi," katanya.
Maria menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan permasalahan ini kepada ahli waris dan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Selain itu, dalam waktu dekat Ditjen Perhubungan Udara akan memanggil Sriwijaya Air untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
" Jujur kami belum sempat panggil Sriwijaya Air, tapi satu sampai dua ke depan. hari akan dalami Sriwijaya karena ada isu yang bapak sampaikan tadi," ujarnya.
(rez/roy)
No more pages