Logo Bloomberg Technoz

Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Terima Santunan

Rezha Hadyan
31 January 2023 17:18

Pesawat Boeing 737 Max. (Jason Alden/Bloomberg)
Pesawat Boeing 737 Max. (Jason Alden/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  DPR RI menuntut Kementerian Perhubungan untuk segera menuntaskan persoalan santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi tahun 2021 di Perairan Kepulauan Seribu yang berlarut-larut.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan sebagian ahli waris dari korban kecelakaan pesawat tersebut masih ada yang belum mendapatkan santunan. Mereka mengaku dipersulit lantaran enggan menandatangani surat pernyataan yang dinilai merugikan mereka.

"Korban dipersulit untuk pembayaran [santunan] karena asuransi mewajibkan [mereka] menandatangani surat pernyataan di mana mereka tidak boleh menuntut setelah dibayar oleh pihak manapun," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ditjen Perhubungan Udara dan Ditjen Perhubungan Laut dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (31/3/2023).

Padahal, selama ini tidak ada aturan yang mensyaratkan surat pernyataan tersebut untuk menerima santunan. Pada kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni  menyatakan bahwa tidak ada aturan seperti yang dikeluhkan oleh para ahli waris korban kecelakaan SJ 182.

Terlebih sebelumnya sudah ada kasus serupa, yakni ahli waris korban kecelakaan pesawat menuntut pihak yang dirasa merugikan mereka. Adapun, kasus yang dimaksud adalah kecelakaan Lion Air JT-610.