Arifin mengungkapkan surat tersebut sudah diserahkan kepada Kemendag yang akan mengeluarkan surat izin ekspor. Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran denda administratif.
"Bola sudah ada di Kemendag masih diproses di sana, lalu ada PMK. Tapi itu biasanya cepet," tegasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023) siang.
Terkait dengan denda administratif, Arifin masih belum bisa memastikan berapa nilai denda administratif yang harus dibayarkan oleh PTFI. Namun yang jelas, pembayaran denda dapat dilakukan beriringan dengan ekspor.
"Sambil berjalan saja, kalau nggak kan yang tertahan selama ini jumlahnya sangat besar," ujar Arifin.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi menyebut ekspor konsentrat tembaga PTFI belum bisa dilakukan lantaran ada regulasi yang perlu disesuaikan.
“Itu kan perlu perubahan aturan di kita, di Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perlu disesuaikan dulu lah,” kata dia.
Didi tak menjelaskan perubahan apa yang akan dilakukan terhadap beleid tersebut. Sebab, perubahan aturan terkait ekspor merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
PTFI mendapatkan pengecualian larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga yang diberlakukan pemerintah mulai 10 Juni 2023. Pengecualian hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50% dengan sejumlah syarat dan ketentuanZ
Syarat dan ketentuan tersebut meliputi sanksi denda administratif yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019—11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).
Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen.
Denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89/2023 berlaku atau 16 Mei 2023 dan perusahaan yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(rez/frg)