“Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” tegas Luhut.
Luhut menjelaskan pelaku usaha kelapa sawit diminta untuk melakukan pelaporan lewat Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Platform tersebut disiapkan untuk pelaporan perusahaan, sementara untuk koperasi dan perorangan platformnya akan diinformasikan kemudian.
“Secara paralel, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha lebih lanjut. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada tanggal 3 Juli-3 Agustus 2023. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta; serta virtual,” tuturnya.
Saat ini, menurut Luhut Satgas Tata Kelola Industri Sawit juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan untuk melakukan pemantauan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Satgas juga memiliki hak untuk melakukan test case pemanggilan, dimana perusahaan-perusahaan akan dipanggil untuk mengkonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Tata Kelola Industri Sawit. Satgas itu dipenggawai oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2023 tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan pada 14 April 2023.
Satgas Tata Kelola Industri Sawit dibentuk dengan tujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian dinyatakan dalam poin pertimbangan Keppres No. 9/2023.
Peningkatan produktivitas industri berbasis kelapa sawit dinilai tidak sejalan dengan penerimaan negara dari industri komoditas tersebut, baik pajak maupun bukan pajak. Dengan demikian, dibutuhkan penanganan khusus melalui satgas untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Tanah Air yang akan bertugas hingga 30 September 2024.
(rez/evs)