Logo Bloomberg Technoz

Luhut Minta Perusahaan Sawit Lapor Luas Kebun & Status Perizinan

Rezha Hadyan
23 June 2023 19:30

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI (Dok. Tangkapan Youtube)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI (Dok. Tangkapan Youtube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah meminta pelaku usaha kelapa sawit untuk melaporkan kondisi lahan perkebunannya sebagai tindak lanjut dari audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap industri kelapa sawit di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan BPKP menemukan beberapa masalah di industri kelapa sawit nasional. Masalah tersebut meliputi perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan kelapa sawit.

“Dari hasil audit ini juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Selain itu, masalah lain yang juga ditemukan oleh BPKP adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Tidak tanggung-tanggung, dari 16,8 juta Ha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, 3,3 juta Ha di antaranya berada di tempat yang tidak semestinya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Tata Kelola Industri Sawit meminta pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.