OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
Krizia Putri Kinanti
23 June 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life per 23 Juli mendatang. Pencabutan dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk based capital Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK memerintahkan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seiring Tim Likuidasi OJK melakukan pembebasan aset dan kewajiban Kresna Life.
Sementara itu untuk nasabah yang telah menandatangani persetujuan konversi polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa telah menerima dokumen konversi tersebut dari Kresna Life, tetapi belum dinotarialkan atau tercatat secara hukum.
"Terkait itu, nanti tim likuidasi akan menentukan pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di perusahaan termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa bayar ke pemegang polis. Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah sudah efektif jadi pinjaman SOL. Kami akan monitor tersebut," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi mengatakan, sebegai upaya perlindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.