Terkait dengan nasabah yang sudah menandatangani konversi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Tim Likuidiasi.
“Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL itu telah disampaikan kepada kami tapi itu belum dinotarialkan dan belum efektif. Terkait hal itu Tim Likudiasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara legal di perusahaan termasuk aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar bagi pemegang polis. Bagi pemegang polis yang sudah tanda tangan akan dikaji oleh Tim Likuidiasi,” tutupnya
(krz/evs)
No more pages