OJK Perintahkan Pemilik Kresna Life Ganti Rugi ke Nasabah
Krizia Putri Kinanti
23 June 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life diharuskan menutup usahanya efektif per 23 Juli mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, pemegang saham individu dan direksi serta komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Kami memberikan waktu 3 bulan, apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan amanat, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai UU yang berlaku,” tuturnya pada konferensi pers OJK, Jumat (23/6).
Ia menambahkan bahwa Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.