Logo Bloomberg Technoz

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life

Krizia Putri Kinanti
23 June 2023 17:32

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna Life lantaran tak kunjung memenuhi komitmen rencana penyehatan keuangan (RPK). Pencabutan izin usaha tersebut akan efektif pada 23 Juli 2023 mendatang.

"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life karena yang bersangkutan tidak memenuhi rasio solvabilitas dan memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan berlaku sehingga Krisna Life tidak mampu menutup defisit keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Jumat (23/6).

Ogi mengatakan Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dan mengabaikan peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh otoritas. Menurut Ogi, alih-alih menambah setoran modal dari pemegang saham atau menggandeng investor strategis, Kresna Life justru mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinasi loan (SOL). Skema ini tidak membuat Kresna Life mendapat aliran dana segar sebagai tambahan modal. 

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis dan ini memiliki dampak pidana karena secara sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan," kata Ogi.

OJK juga membebankan tanggung jawab ke sejumlah pihak untuk mengganti kerugian para nasabah Kresna Life. Adapun pihak-pihak yang dimaksud oleh OJK antara lain PT Duta Makmus Sejahtera (DMS) selaku pengendali, Michael Stevens, Kurniadi sebagai Direktur Utama, Antonius Indradi dan Hendri Wongso selaku direktur.