Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang pertama kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate akan segera digelar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sidang akan terbuka dan publik bisa menyaksikan persidangannya.

"Transparan dan terbuka sehingga mereka bisa menilai apa yang terjadi di dalam perkara itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (23/6).

Sementara soal dugaan bahwa politikus Partai NasDem itu menerima uang Rp13 miliar tak dikonfirmasi oleh Ketut. Menurutnya, tentang hal-hal tersebut akan terbuka di persidangan.

"Nanti lihat di dakwaan. Nantikan dibacakan semua, dia menerima berapa, ke mana alirannya. Nanti kalau misalnya belum terusut dalam dakwaan, bisa saja dia bunyi setelah di persidangan," katanya lagi.

Dia melanjutkan, penyusunan dakwaan terhadap Plate berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para saksi yang diperiksa. Disebutkan sudah sebanyak 498 saksi yang diperiksa.

Pada Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana yang digulirkan dalam proyek BTS Bakti diketahui sekitar Rp10 triliun sementara nilai kerugian lebih dari Rp8 triliun.

Sidang perdana Johnny G Plate dijadwalkan pada 27 Juni 2023. Dia menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu.

(ezr)

No more pages