Pada Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dana yang digulirkan dalam proyek BTS Bakti diketahui sekitar Rp10 triliun sementara nilai kerugian lebih dari Rp8 triliun.
Sidang perdana Johnny G Plate dijadwalkan pada 27 Juni 2023. Dia menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu.
(ezr)
No more pages