Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tagih Chevron dan ENI Kejelasan Soal Proyek Laut Dalam

Rezha Hadyan
23 June 2023 16:55

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengancam tidak akan memperpanjang kontrak proyek minyak dan gas (migas) laut dalam di Kutai Basin Kalimantan Timur apabila negosiasi antara kontraktor kerja sama tidak kunjung mencapai kata sepakat.

Proyek laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tersebut saat ini dikelola oleh dua perusahaan migas dunia yakni ENI dan Chevron Corp melalui PT Chevron Pacific Indonesia. Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu kepada kedua perusahaan tersebut untuk memberikan kepastian mengenai alih hak kelola hingga Juli 2023.

“Juli 2023, [proyek] IDD harus ada kepastian. Kalau enggak kita ambil pemikiran lain. Kita minta adanya kepastian,” katanya ketika ditemui dk Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Tindakan tegas itu menurut Arifin diperlukan agar proyek IDD bisa dilanjutkan dan berproduksi. Proyek tersebut diketahui sudah terkatung-katung selama kurang lebih 10 tahun.

Ketidakjelasan proyek IDD berawal dari hengkangnya Chevron yang mengantongi 63% hak partisipasi (participating interest/PI) di proyek tersebut. Proyek tersebut dilepas lantaran dianggap tidak dapat bersaing dalam portofolio global Chevron.