Adapun lembaga antirasuah itu sendiri kini telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam tim tersebut, nantinya akan ada dua klaster yang ditugaskan untuk mengusut kasus pungli di rutan KPK.
Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang diduga terjad yang kini juga telah naik ke penyelidikan.
Klaster kedua yakni yang berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan lembaga antirasuah.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat atau secara langsung," tutur Ghufron.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menambahkan, di dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, ada juga ada pihak eksternal sebagai pengampu. Pihak eksternal itu yakni Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM yang di duga terlibat.
Sebelumnya dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam temuan Dewas, Pungli tersebut dilakukan selama 4 bulan yakni sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan total senilai Rp4 miliar. Data soal ini kata Dewas KPK sudah diserahkan kepada pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan kawan-kawan.
(ibn/ezr)