Logo Bloomberg Technoz

LPS Minta Asuransi Benahi Modal Sebelum Penjaminan Polis Berlaku

Krizia Putri Kinanti
23 June 2023 15:35

Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan layar via youtube LPS_IDIC Official)
Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan layar via youtube LPS_IDIC Official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut dalam UU Nomor 4 Tahun 2023, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib terdaftar dalam Program Penjaminan Polis (PPP).

“Adanya PPP ini nasabah pemegang polis ini tidak perlu khawatir dalam ketentuan tertentu akan dijamin, nantnya setiap perusahaan asuransi atau asuransi syariah wajib menjadi peserta PPP. Tentu perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih dalam seminar LPPI, Jumat (23/6/2023).

Ia menambahkan bahwa  kewajiban PA dan PAS sebagai peserta PPP adalah menyerahkan dokumen yang ditentukan, membayar iuran awal dan iuran berkala, menyampaikan laporan secara berkala, menyampaikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan, menempatkan bukti kepesertaan dan memenuhi ketentuan program penjaminan polis.

“Harus ada iuran yang disampaikan ke LPS yakni kepesertaan dan berkala , sampai saat ini belum bisa tentukan besarannya.  Penjaminan polis ada di Korsel dan Kanada, yang punya program penjaminan asuransi Kanada Quebec, kami masih akan berdiskusi lagi ke depannya,” katanya.

Lana menambahkan bahwa PPP hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, program asuransi  sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari PPP. Adapun, kebijakan penjaminan polis asuransi akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2028 mendatang.