“Ikutin aja gimana, banyak juga customer yang lebih sering pake QRIS dibandingkan yang lain, mungkin karena nggak ribet,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sandry (32) pengusaha parfum yang menggunakan layanan QRIS untuk sistem pembayaran usahanya. Ia menilai bahwa peraturan baru ini tentu akan memberatkan pedagang kecil seperti dirinya.
“Memberatkan sekali karena potongannya terlalu besar terutama untuk pengusaha yang skalanya masih kecil. Habisnya bisnis masih kecil, potongan 0.3% dikali harga barang atau quantity, banyak banget potongannya” katanya.
Ia berharap BI bisa kembali menerapkan tarif 0% kepada merchant seperti semula.
MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kenaikan tarif MDR adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan QRIS dan efisiensi transaksi sistem pembayaran.
Menurut catatan BI, saat ini adopsi QRIS semakin meluas dengan tercermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS, yang saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta.
(krz/evs)