Sekadar informasi, papan pemantauan khsusu berisi saham dengan notasi khusus. Papan ini erupakan pengembangan lanjutan dari Peraturan No.II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Implementasi papan pemantauan khusus terbagi dalam dua tahap. Pertama, pemantauan khusus hybrid, mulai hari ini hingga November 2023. Implementasi tahap I memungkinkan saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara call auction dan continuous auction, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Auto reject bawah (ARB) juga masih diberlakukan di tahap ini, sebesar 10%.
Kedua, pemantauan khusus tahap berikutnya, yakni full call auction yang mulai berlaku pada Desember 2023. Pada tahap ini, saham dalam pematauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
(dhf)