"Sejak di-declare pak Presiden, semuanya bubar. Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta pada Kamis (22/6).
Anggaran tersebut kata dia juga bakal kembali ke kas negara. Namun pemerintah bakal tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan.
"Untuk yang tidak mampu, itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah provinsi maupun kabupaten," ujar Muhadjir.
Dia menambahkan, saat ini slotnya juga masih tersedia sekitar 135 juta orang yang bisa dijamin.
Namun peserta BPJS yang merupakan individu yang membayar mandiri atau yang telah ditanggung oleh instansi dan perusahaannya maka harus tetap membayar pengobatan atau perawatan.
"Mereka yang berasal dari instansi dari perusahaan itu akan ditanggung iurannya oleh perusahaan atau kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJSnya sendiri," tuturnya.
Sementara Wiku mengatakan, penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung pemerintah hingga ada pembaharuan aturan usai Indonesia masuk ke fase endemi.
Selain pengobatan, dia juga mengatakan vaksinasi Covid-19 masih tetap ditanggung pemerintah.
*Saat ini vaksinasi dan penanganan pasien covid masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," kata dia.
(ezr)