Logo Bloomberg Technoz

"Di luar negeri, bahkan lebih sulit lulus atau dapat sertifikat mengemudi, dibandingkan mengurus pembuatan SIM sendiri," ujar dia.

Sertifikat mengemudi, kata Yusri, menjadi acuan bagi polisi bahwa pemohon SIM memang memiliki kemampuan mengemudi yang baik; serta memahami cara berkendaraan yang aman. Sehingga, polisi juga harus memastikan lembaga dan instruktur mengemudi tersebut terakreditasi.

"Nanti ada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Perhubungan untuk sekolah mengemudi dan instrukturnya," ujar dia. 

Syarat baru melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

"Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kami akan sosialisasikan ke masyarakat. Tidak ujug-ujug langsung berlaku," kata Yusri.

(frg)

No more pages