Logo Bloomberg Technoz

Polisi Akan Tambah Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Mobil

Fransisco Rosarians Enga Geken
22 June 2023 20:15

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers soal ujian SIM, Kamis (22/6/2023). (Tangkapan Layar IG divisihumaspolri)
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers soal ujian SIM, Kamis (22/6/2023). (Tangkapan Layar IG divisihumaspolri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian tengah mempersiapkan sejumlah persoalan administrasi dan teknis untuk menerapkan aturan baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan beroda empat ke atas. Rencananya, polisi akan meminta calon pemohon SIM menyerahkan sertifikat mengemudi yang terakreditasi sebalum ujian teori dan praktek.

"Kapan diterapkan? Saat ini belum. Kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Menurut dia, aturan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2012. Akan tetapi, Korps Bhayangkara harus mempersiapkan sejumlah hal agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tak ada penyimpangan.

Salah satunya, kata Yusri, adalah sekolah mengemudi yang memenuhi kurikulum dan kualifikasi kepolisian. Kepolisian saat ini masih menyusun sejumlah standar yang bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau pengelola sekolah mengemudi.

Mantan juru bicara Polda Metro Jaya ini pun menampik aturan baru tersebut menjadi cara untuk mempermahal pembuatan SIM. Menurut dia, di seluruh negara maju, sertifikat atau bukti kelulusan sekolah mengemudi menjadi syarat paling utama penerbitan SIM.