Akan tetapi, Imigrasi juga kerap disalahkan kalau penerima paspor ternyata jadi korban TPPO di luar negeri. Hal ini akan menjadi kontraproduktif kalau petugas Imigrasi jadi sangat khawatir setiap akan menerbitkan paspor.
Toh, kata Silmy, paspor saat ini memiliki masa berlaku 10 tahun. Imigrasi pun hanya bisa melakukan filter pada saat pembuatan. Jika lolos, Imigrasi nyaris tak punya banyak kuasa untuk mengecek penggunaan paspor pada tahun-tahun berikutnya.
"Ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh, kemudian tidak prosedural. Tak pas juga kalau yang ditangkap petugas imigrasi,” ujar Silmy.
Menurut dia, lembaganya saat ini baru bisa memperketat pembuatan paspor. Petugas Imigrasi akan sangat detil mengecek tujuan pembuatan paspor.
Imigrasi pun mengacu pada data kepolisian bahwa 90% korban TPPO di luar negeri adalah wanita yang dijebak menjadi pekerja migran ilegal. Pada sejumlah daerah, Imigrasi bahkan melarang wanita dengan usia 17 hingga 45 tahun membuat paspor kalau tak memiliki tujuan yang jelas.
"Bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya. Bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” kata Silmy.
(frg)