Pengajuan plat tersebut juga tak bisa lagi diurus pribadi. Menurut Yusri, pejabat yang butuh plat khusus harus mengajukan permohonan ke Divisi Profesi dan Pengaman (Div Propam) jika anggota polisi; Polisi Militer (POM) jika anggota TNI; dan inspektorat jika pejabat kementerian atau lembaga.
Setelah itu; Div Propam, POM TNI, dan Inspektorat yang akan mengajukan permohonan plat khusus kepada Korlantas.
"Tujuannya, kalau nanti kendaraan itu melakukan pelanggaran. Korlantas tinggal lapor ke para pengawas ini. Biar mereka yang memberikan sanksi," ujar Yusri.
Korlantas juga akan menyematkan stiker RFID hanya pada satu pasang plat khusus kendaraan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran lawas yaitu duplikasi. Polisi menemukan sejumlah pejabat kerap menduplikasi plat nomor khusus serta menempelkan pada semua kendaraan pribadi dan kerabatnya, agar mendapatkan perlakuan khusus di jalan raya.
"Stiker ini terdeteksi di kamera polisi. Jadi kalau ada plat khusus atau rahasia tapi tak ada stiker RFID, berarti itu palsu. Ini tindak kriminal," kata Yusri.
Plat Nomor Rahasia
Korlantas Polri juga mengubah plat nomor rahasia kendaraan. Yusri hanya memastikan kode yang digunakan tak lagi QH dan IR. Meski demikian, dia enggan membocorkannya karena memang diberikan untuk kepentingan kerahasiaan.
Sesuai aturan, plat nomor rahasia hanya diberikan bagi anggota intelejen dan reserse pada Polri, TNI, kementerian dan lembaga negara.
"Polisi di jalan pun tak tau itu plat rahasia. Yang tau hanya kamera kepolisian dan database Korlantas," ujar Yusri.
(frg)