Logo Bloomberg Technoz

Bukan Lagi RFS dan QH, Polisi Ubah Pelat Nomor Khusus dan Rahasia

Fransisco Rosarians Enga Geken
22 June 2023 18:00

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers soal ujian SIM, Kamis (22/6/2023). (Tangkapan Layar IG divisihumaspolri)
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers soal ujian SIM, Kamis (22/6/2023). (Tangkapan Layar IG divisihumaspolri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menghapus pelat nomor khusus kendaraan yang berkode RF sejak Oktober 2022. Nomor rahasia bagi intelejen dan reserse yang dulunya berkode QH dan IR pun sudah diganti.

Hal ini dilakukan usai Korps Bhayangkara tersebut menemukan banyak pelanggaran lalu lintas dan aturan yang dilakukan kendaraan berkode khusus dan rahasia. Bahkan nomor-nomor tersebut dipakai oleh kerabat pejabat dan masyarakat umum.

"Sekarang sedang dihapuskan semua. Targetnya nanti Oktober 2023 sudah hilang semua. Kalau masih ada yang pakai kode plat itu berarti palsu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Menurut dia, sesuai aturan, plat kode khusus hanya diberikan pada kendaraan pejabat TNI, Polri, Kementerian, dan Lembaga Negara setingkat Eselon I dan Eselon II. Akan tetapi, polisi kerap menemukan plat dengan kode RF digunakan pada banyak kendaraan.

Saat ini, Korlantas mengubah kode plat khusus dari RF menjadi Z. Selain itu, kepolisian daerah (Polda) dan Direktorat Lalu Lintas daerah tak boleh lagi mengeluarkan plat khusus tersebut. Semua pengurusan plat kendaraan khusus langsung ditujukan pada Korlantas Polri.