Zulhas menambahkan Indonesia masuk sebagai salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal di bawah 3% dari total impor India.
“Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas India,” ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro mengungkapkan, DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction atau kuota selama satu tahun kepada Tiongkok, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama tiga tahun terakhir (2019–2022).
“Impor produk PVC HS 3904.10.20 asal Indonesia oleh India pada 2021 mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21 persen, dengan nilai dan volume impor mencapai US$49,83 juta/34.199,5 MT. Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat,” pungkas Budi.
Sebagai catatan, penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) dengan pos tarif 3904.10.20 dimulai pada 16 September 2022. Penyelidikan tersebut diajukan oleh dua industri dalam negeri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.
(rez/evs)