Pengujian pasal dalam UU Perkawinan terhadap UUD 1945 terkait pernikahan beda agama bukan kali ini terjadi. Pada taun 2014, gugatan sejenis juga pernah diajukan sejumlah mahasiswa. Namun MK juga menolaknya.
Sementara pengajuan uji pasal pernikahan beda agama kali ini adalah atas nama E. Ramos Petege yang memberikan kuasa hukum pada pengacaranya pada 28 Januari 2022. Gugatan adalah pengujian Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
(ezr/roy)
No more pages