MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Ezra Sihite
31 January 2023 15:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan berkaitan pernikahan beda agama. MK dalam putusan kali ini menyatakan tetap berpegang pernikahan seperti yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan sebagaimana disiarkan kanal YouTube institusi tersebut secara langsung pada Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang tersebut Hakim MK Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hakim sebagai berikut.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mendengarkan secara seksama keterangan para pihak, ahli dan saksi serta mencermati fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi ataupun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga tidak terdapat urgensi bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Melalui rangkaian pertimbangan hukum di atas, mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah tidak berasalan menurut hukum,"
Namun dalam putusan ini terdapat 2 hakim yang memiliki opini dan alasan berbeda (concurring opinion) yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.