Sebelumnya pemerintah memang resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban bagi umat Muslim ini jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni. Oleh karena itu menjadi libur selama 3 hari.
Presiden Jokowi mengatakan, ditambahnya libur Idul Adha 2023 ditujukan untuk mendorong perekonomian khususnya pariwisata terutama di daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa penetapan cuti bersama ini juga menjadi momentum transisi pandemi ke endemi.
Selain itu, cuti juga diharapkan dapat mampu mendongkrak ekonomi daerah khususnya pada sektor pariwisata.
"Cuti bersama ini diharapkan akan jadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi. Kedua, maksud dari libur cuti bersama ini, maka akan terjadi libur panjang yang dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian di sektor lokal," kata Muhadjir.
(ibn/ezr)