Pada saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa libur Idul Adha beserta cuti bersamanya resmi ditetapkan selama 3 hari yakni mulai 28-30 Juni 2023.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan ini juga telah dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas. Dengan penetapan tersebut, Muhadjir mengatakan keputusan residen (keppres) akan segera diterbitkan.
(ibn/ezr)
No more pages